Bagus Penerjemah Internasional

Saturday, March 9, 2013

Syarat Legalisasi Dokumen untuk Deplu, Depkumham dan Kedutaan

Syarat Legalisasi Dokumen untuk Deplu, Depkumham dan Kedutaan
Deplu & Depkumham 

1.    Proses pertama adalah legalisasi deplu dan depkumham, untuk kemudian dilanjut ke kedutaan.
2.    Untuk Legalisasi Deplu & Depkumham, biasanya adalah satu paket.
3.    Dokumen yang hendak di legalisasi adalah dokumen asli/ terjemahan dari dokumen.
4.    Menyertakan spesimen/ contoh tandatangan pejabat pengesah dokumen terkait sebagai data arsip bagi departemen tersebut, dan apabila di departemen sudah terdapat spesimen dari pejabat pengesah dokumen, maka spesimen tidak diperlukan.

Kedutaan

Syarat Legalisasi Kedutaan adalah sbb:
1.    Dokumen yang hendak di legalisasi ke kedutaan, terlebih dahulu di legalisasi melalui Deplu & Depkumham
2.    Setelah dokumen di legalisasi ke Deplu & Depkumham, dokumen di terjemahkan dengan penerjemah tersumpah sesuai negara yang dituju atau permintaan dari kedutaan/ KBRI.
3.    Dokumen yang telah di terjemahkan oleh Penerjemah tersumpah, kemudian dibawa kembali ke Deplu & Depkumham untuk di legalisasi.
4.    Setelah Dokumen asli dan terjemahan dilegalisasi oleh Deplu & Depkumham, barulah dokumen di bawa ke kedutaan untuk di legalisasi.
5.    Syarat dan ketentuan legalisasi setiap negara adalah berbeda-beda. ada yang mensyaratkan hanya dokumen asli yang di legalisasi dan terjemahannya sebagai lampiran (sebaliknya), ada yang mensyaratkan legalisasi untuk kedua dokumen (original translate), ada yang mensyaratkan menyertakan legalisasi notaris, dan ada yang mensyaratkan untuk semuanya.

CONTACT
CV. Bagus Penerjemah
Jl. Dewi Sartika, Cawang - Jakarta Timur, DKI Jakarta - Indonesia
Telp.      : (021) 92007794, 081219663327 (WhatsApp)
Pin         : 324A4049
Email     : bagus.penerjemah@gmail.com




No comments:

Post a Comment

Siap jadi pilihan anda, semoga terjalin kerjasama yang sehat dan solid


salam

Teguh