Syarat
Legalisasi Dokumen untuk Deplu, Depkumham dan Kedutaan
Deplu
& Depkumham
1. Proses pertama adalah legalisasi deplu
dan depkumham, untuk kemudian dilanjut ke kedutaan.
2. Untuk Legalisasi Deplu &
Depkumham, biasanya adalah satu paket.
3. Dokumen yang hendak di legalisasi
adalah dokumen asli/ terjemahan dari dokumen.
4. Menyertakan spesimen/ contoh
tandatangan pejabat pengesah dokumen terkait sebagai data arsip bagi departemen
tersebut, dan apabila di departemen sudah terdapat spesimen dari pejabat
pengesah dokumen, maka spesimen tidak diperlukan.
Kedutaan
Syarat
Legalisasi Kedutaan adalah sbb:
1. Dokumen yang hendak di legalisasi ke
kedutaan, terlebih dahulu di legalisasi melalui Deplu & Depkumham
2. Setelah dokumen di legalisasi ke Deplu
& Depkumham, dokumen di terjemahkan dengan penerjemah tersumpah sesuai
negara yang dituju atau permintaan dari kedutaan/ KBRI.
3. Dokumen yang telah di terjemahkan oleh
Penerjemah tersumpah, kemudian dibawa kembali ke Deplu & Depkumham untuk di
legalisasi.
4. Setelah Dokumen asli dan terjemahan
dilegalisasi oleh Deplu & Depkumham, barulah dokumen di bawa ke kedutaan
untuk di legalisasi.
5. Syarat dan ketentuan legalisasi setiap
negara adalah berbeda-beda. ada yang mensyaratkan hanya dokumen asli yang di legalisasi
dan terjemahannya sebagai lampiran (sebaliknya), ada yang mensyaratkan
legalisasi untuk kedua dokumen (original translate), ada yang mensyaratkan
menyertakan legalisasi notaris, dan ada yang mensyaratkan untuk semuanya.
CONTACT
CV. Bagus
Penerjemah
Jl. Dewi
Sartika, Cawang - Jakarta Timur, DKI Jakarta - Indonesia
Telp.
: (021) 92007794, 081219663327 ( WhatsApp)
Pin
: 324A4049
Email
: bagus.penerjemah@gmail.com
No comments:
Post a Comment
Siap jadi pilihan anda, semoga terjalin kerjasama yang sehat dan solid
salam
Teguh